Ahok Aktif Kembali Jadi Gubernur DKI

Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni

Editor: Rusmiadi
Kompas.com/Alsadad Rudi
Acara serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore. 

POSBELITUNG.COM -- Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah mengakhiri masa cuti kampanyenya.

Aktifnya Ahok ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore.

Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Soni ke Ahok dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelum aktif kembali, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5 bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016.

Dia harus cuti terkait statusnya sebagai calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.

Sesuai peraturan, calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye.

Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir pada 11 Februari 2017. (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved