Pasutri Terduga Penipu Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi kini telah melakukan pemeriksaan kepada korban, kedua pelaku dan saksi-saksi dalam proses hukum tersebut.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus penggelapan uang PT Niaga Nirwana, Sofiandi (33) dan Yanti (31) kini masih harus menjalani proses hukum di Polres Belitung.
Warga Jalan Kartini, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu telah diamankan oleh polisi, setelah dilaporkan oleh perusahaan yang bergerak dibidang penjual makanan dan minuman ringan.
"Mereka sementara dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun kurungan," kata KBO Reskrim Polres Belitung, Iptu Karyadi kepada Posbelitung.com, Minggu (12/2/2017).
Baca: Awalnya Setoran Lancar Lalu Ini yang Terjadi Sebelum Pasutri Ditangkap Polisi
Polisi kini telah melakukan pemeriksaan kepada korban, kedua pelaku dan saksi-saksi dalam proses hukum tersebut.
"Barang bukti juga sudah kami amankan, yaitu berupa faktur - faktur barang yang keluar dari perusahaan yang kemudian diserahkan kepada pelaku. Pelaku juga sudah mengakui, telah menggelapkan uang segitu," pungkasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pelaku-penipuan_20170213_092628.jpg)