Pasutri Terduga Penipu Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi kini telah melakukan pemeriksaan kepada korban, kedua pelaku dan saksi-saksi dalam proses hukum tersebut.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Capt foto : Sofiandi (baju biru), Minggu (12/2/2017) ketika berada di Polres Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus penggelapan uang PT Niaga Nirwana, Sofiandi (33) dan Yanti (31) kini masih harus menjalani proses hukum di Polres Belitung.

Warga Jalan Kartini, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu telah diamankan oleh polisi, setelah dilaporkan oleh perusahaan yang bergerak dibidang penjual makanan dan minuman ringan.

"Mereka sementara dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun kurungan," kata KBO Reskrim Polres Belitung, Iptu Karyadi kepada Posbelitung.com, Minggu (12/2/2017).

Baca: Awalnya Setoran Lancar Lalu Ini yang Terjadi Sebelum Pasutri Ditangkap Polisi

Polisi kini telah melakukan pemeriksaan kepada korban, kedua pelaku dan saksi-saksi dalam proses hukum tersebut.

"Barang bukti juga sudah kami amankan, yaitu berupa faktur - faktur barang yang keluar dari perusahaan yang kemudian diserahkan kepada pelaku. Pelaku juga sudah mengakui, telah menggelapkan uang segitu," pungkasnya. (*).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved