Gesek-gesek Jari ke Kemaluan Gadis Autis, Pria Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Kepala Kejari Bangka Supardi didampingi Kasi Intel, Yoga Pamungkas, Kamis (23/2) memastikan, ancaman itu dibacakan dalam agenda
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Nasib Muhamad Fiqri Pratama (28) 'di ujung tanduk'. Dia ancam pidana sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Denny.
Terdakwa dianggap terbukti mencabuli gadis usia bawah umur, sebut saja nama korban, Bunga.
Kepala Kejari Bangka Supardi didampingi Kasi Intel, Yoga Pamungkas, Kamis (23/2/2017) memastikan, ancaman itu dibacakan dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
"Sidang tuntutannya, Selasa (14/2/2017) lalu. Di hadapan majelis hakim dipimpin Ketua Majelis, M Solihin, Terdakwa Muhamad Fiqri Pratama (28) kita tuntut pidana penjara sembilan tahun," kata JPU Denny mewakil Kepala Kejari Bangka Supardi dan Kasi Intel Yoga Pamungkas, siang tadi.
Seperti diketahui, dua bulan lalu, Muhamad Fikri Pratama (19), ditangkap polisi. Pemuda yang tinggal di Jl Lapas Bukitsemut Sungailiat itu, dituding menggosokan jarinya pada kemaluan gadis autis usia bawah umur, sebut saja Bunga (15).
Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka, saat ayah korban sedang berada dalam penjara sebagai narapidana di Lapas Bukitsemut Sungailiat. Sedangkan saat kejadian, ibu korban tak ada di rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/cabul_20160824_175641.jpg)