Proses APBDes Tahun 2017 Lebih Cepat, Ini Alasannya
Perbup tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi aparatur desa untuk mengajukan pencairan APBDes.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Nurman Sunanda mengatakan proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2017 lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan tiga Perbup keuangan desa oleh Bupati Belitung kepada kades, Senin (6/3/2017).
Perbup tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi aparatur desa untuk mengajukan pencairan APBDes.
"Alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, Maret ini sudah bisa pencairan. Jadi mereka (aparatur desa) di Kecamatan Tanjungpandan tinggal ini tinggal menunggu hasil evaluasi dari kecamatan," ujar Nurman.
Ia menjelaskan, keuangan desa berasal dari beberapa sumber, diantaranya Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten, Dana Desa (DD) dari APBD pusat dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi.
Khusus ADD berjumlah Rp 51.505.797.000, lalu untuk DD Rp 36.381.965.000 dan untuk bagi hasil pajak daerah dan retribusi Rp 5.749.406.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/bupati-belitung_20170306_163412.jpg)