Oknum Wartawan yang Menambang Ilegal Dijerat UU Minerba
Polisi menciduk tiga pekerja tambang. Dari pengembangan ketiganya menyebutkan dua oknum wartawan inilah sebagai pemiliknya.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Dua oknum wartawan dan Ketua PWRI Kabupaten Belitung yang tersandung kasus penambangan ilegal bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Dua bujangan ini ditangkap polisi setelah diduga melakukan penambangan timah di lokasi Hutan Lindung Pnatai (HLP) Sungai Balai Dusun Piak Aik Desa Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung.
Awalnya, polisi menciduk tiga pekerja tambang. Dari pengembangan ketiganya menyebutkan dua oknum wartawan inilah sebagai pemiliknya.
Baca: Dilarang Kades Menambang, Oknum Wartawan Ini Malah Nekat
Baca: Oknum Wartawan dan Ketua PWRI Belitung DItangkap Polisi Karena Ini
Baca: Oknum Wartawan dan Ketua PWRI Belitung DItangkap Polisi Karena Ini
Polisi kemudian melakukan langkah cepat untuk menangkap keduanya.
Keduanya bernama Enjie (24) warga Jalan Anwar Aid Kelurahan Parit dan Sandi (20) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif polisi, aktivitas tambang timah mereka tidak mengantongi izin atau dokumen lengkap.
"Mereka melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin lengkap, dan berada dikawasan Hutan Lindung. Jadi bisa dibilang kegiatan mereka ilegal," kata Kapolres Belitung, AKBP Sunandar melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Guntur kepada posbelitung.com, Minggu (12/3/2017).
Polisi telah menahan dua pemilik tambang tersebut berikut dengan barang bukti (BB) satu set mesin TI. Polisi juga telah melakukan memintai keterangan sementara kepada pemilik tambang tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pemilik-tambang-ilegal_20170312_151747.jpg)