7.289 WP Sudah Lapor SPT di KPP Pratama Tanjungapandan
Jumlah diperkirakan akan terus bertambah, pasalnya trand pelaporan SPT umumnya ramai pada akhir masa pelaporan SPT WP Orang Pribadi
Laporan Wartawan Pos Belitung Krisyanidayati
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Sebanyak 7.289 Wajib pajak sudah melaporkah SPT Tahunan Pph ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan sampai dengan 16 Maret 2017.
Jumlah diperkirakan akan terus bertambah, pasalnya trand pelaporan SPT umumnya ramai pada akhir masa pelaporan SPT WP Orang Pribadi pada 31 Maret dan 30 April untuk WP Badan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjungpandan, Punjung Raras mengatakan jumlah WP Wajib SPT yang mengacu pada tahun pajak 2015 mencapai 22.112 WP.
"Tahun pajak 2015 itu yg wajib SPT Badan 1.982 dengan target 1.387. WP OP itu 20.130 targetnya 14.091. Untuk WP Badan gak tercapai tapi WP OP kiat tercapai. Secara keseluruhan itu 111,51 persen pencapaian kita," kata Punjung, Jumat (17/3/2017).
Baca: KPP Pratama Targetkan 7500 WP Lapor SPT Melalui E-Filing
Baca: Hobi Selfie? Yuk Ikuti Kontes Selfieling KPP Pratama Tanjungpandan
Ia mengatakan untuk WP tahun pajak 2016 pihaknya belum mengetahui target jumlah WP yang wajib SPT terdaftar. Ia mengatakan tahun pajak 2015 persentase kepatuhannya mencapai 65 persen.
"Untuk 2017 ini target kepatuhannya belum keluar dan jumlah WP terdaftar yang wajib SPT juga belum keluar. Targetnya tahun pajak 2016 itu menjadi 70 persen, tahun lalu itu 65 persen," ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau WP untuk melaporkan SPT tepat waktu, agar tidak dikenakan sanksi. Untuk melayani pelaporan SPT dan Tax Amnesty pihaknya menambah jam layanan di hari Sabtu dan minggu.
"Kita imbau WP bisa menyampaikan on time sampai 31 maret sampai 30 april. Ada sanksi keterlambatan pelaporan. Kalau telat pelaporan OP dikenakan Rp 100 ribu, dan Badan Rp 1 juta, sedangkan untuk telat pembayaran dikenakan sanksi 2 persen dikali jumlah bulan dan maksimal 48 bulan," jelasnya.
Menurutnya, WP akan berbondong-bondong melaporkan SPT mendekati waktu-waktu akhir. Oleh karena itu, ia berharap agar WP bisa menyampaikan SPT lebih cepat. Selain itu, ia mengatakan penyampaian SPT juga bisa dilakukan e-Filing yang dapat memudahkan WP untuk melaporkan kapan saja dan dimana saja.
"Trendnya itu kan yang melaporkan banyak di akhir, kebetulan ini kan berbarengan dengan Tax Amnesty. Jadi lebij cepat lebih baik, kalau yang ingin mudah bisa melalui e-feling laporannya," ujaranya.