BPJS Ketenagakerjaan Babel: Semua Sudah Wajib Terlindungi

BPJS Ketenagakerjaan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) teknis bersama Pemkab Beltim

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedi Qurniawan
Rakor Teknis BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Satu Hati Bangun Negeri, Kantor Bupati Beltim, Selasa (21/3/2017). (POSBELITUNG/DEDY QURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - BPJS Ketenagakerjaan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) teknis bersama Pemkab Beltim, Selasa (21/3/2017).

Rakor tersebut mengundang para aparatur desa se-Beltim dan undangan terkait termasuk Kamar Dagang Industri Beltim. Tampak hadir pula Kajari Beltim Widagdo dan jajarannya.

"Semua sudah wajib terlindungi, karena mereka juga ada resiko tinggi. Intinya kami meminta pemerintah tegas dalam pelaksanaan UU BPJS Ketenagakerjaan. Jadi semuanya ikut, baik ASN, swasta, maupun non-ASN. Sebab kalau di roadmap itu, 2029 Taspen Asabri itu bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan. Amanat UU itu seperti itu," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Babel Heri Subroto kepada Pos Belitung di ruang Satu Hati Bangun Negeri (SHBN).

Heri mengatakan, Pemkab Beltim sebenarnya bisa menganggarkan kepesertaan pegawai non-PNS nya melalui APBD.

Saat ini, kata dia, saat ini hanya sebagian pegawai non-PNS Pemkab Beltim yang telah mengikuti kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan.

"Baru seratusan (pegawai non-PNS)yang ikut. Masih banyak yang belum. Mudah-mudahan, tadi Pak Bupati sudah komit, bulan depan sudah terlindungi. Kalau disetujui, anggarannya bisa ditanggung di APBD, karena kabupaten kota di Pulau Bangka itu sudah semua. Tanjungpandan sebagian sudah ikut," ujarnya.

Menurut Heri, banyak manfaat bagi pegawai non-PNS ataupun perangkat desa yang mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran sekitar Rp 16 ribu, seorang pegawai non-PNS dan perangkat desa sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan sebesar 48 x gaji jika meninggal dunia.

"Kalau JHT itu sesuai dengan besaran iuran. Jadi besaran tabungan ditambah pengembangan, lalu kami kembalikan," ujar Heri.

Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Rabu (22/3/2017).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved