Polisi Buru Penjual Online Tembakau Gorilla
Ini dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari tiga pengedar yang telah lebih dulu ditangkap yaitu NA (42), JO (28) dan AB (32).
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Belitung memburu penjual tembakau gorilla secara online.
Ini dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari tiga pengedar yang telah lebih dulu ditangkap yaitu NA (42), JO (28) dan AB (32).
Ketiganya merupakan warga Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Ada enam bungkus besar paket tembakau gorilla dan enam paket yang dibungkus di plastik klip.
Tersangka JO dan AB mengaku mendapatkan tembakau gorilla yang dijual secara online.
Baca: Tembakau Gorilla Masuk Belitung, Polisi Bakal Lakukan Ini
Baca: KSOP Ajak Pemda Belitung Cari Solusi Jika Pelabuhan Tanjung Batu Ditutup
Ia membeli barang tersebut seharga Rp 250 ribu per bungkus.
Untuk mengejar penjual ini, Polres Belitung sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian lain di luar Pulau Belitung.
"Ada rencana mengejar yang penjual online dan kami sudah berkoordinasi secara lisan dengan yang lain. Cuma banyak faktor dan masih akan dikembangkan," kata Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Siswo Dwi Nugroho kepada Posbelitung.com, Rabu (29/3/2017). (*)
Selengkapnya baca edisi cetak POS BELITUNG Kamis (30/3/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pengedar-tembakau-gorila_20170328_205509.jpg)