Hacker Remaja Peretas 4.600 Situs Bakal Direkrut Mabes Polri, Tapi Harus Lakukan Ini Lebih Dulu

Menurut Martinus, selama ini pihaknya melakukan komunikasi dan perangkulan terhadap para peretas atau hacker.

Haikal, hacker remaja yang berhasil meraup Rp 4,1 miliar. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Mabes Polri mempertimbangkan Sultan Haikal M Aziansyah alias Sultan Ekel alias Emre (19 th), remaja lulusan SMP peretas 4.600 situs, menjadi tenaga ahli penanganan kejahatan siber.

Tapi, itu dilakukan setelah Haikal menyelesaikan proses pidana kasusnya terkait pembobolan akun situs tiket.com bernilai Rp 4,1 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menurut Martinus, selama ini pihaknya melakukan komunikasi dan perangkulan terhadap para peretas atau hacker.

Namun, karena saat ini Haikal terlibat pelanggaran hukum kejahatan siber, pihaknya lebih dulu mengedepankan proses pidana kasusnya.

"Dia (Haikal) harus dihukum dulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Martinus.

"Baru setelah itu kami, pihak kepolisan bisa melakukan komunikasi katakanlah untuk merekrut sebagai ahli dalam membantu penegakan hukum. Tapi, itu setelah dia menjalani hukuman. Tidak hanya dia, hacker-hacker mana pun," katanya.

Isi Rekening Hacker yang Bobol 4.600 Situs Mencengangkan

Penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penelusuran aset (asset tracing) hasil kejahatan kelompok remaja peretas pimpinan Haikal (19) yang membobol 4.600 situs.

Haikal dan tiga anak buahnya yang juga remaja ditangkap karena membobol akun situs jual-beli tiket online, tiket.com, hingga rugi Rp 4,1 miliar dan Citilink Indonesia rugi Rp 2 miliar.

Demikian disampaikan Kanit III Subdit I Direktorat VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, AKBP Idam Wasiadi, Rabu (5/4/2017).

"Sejauh ini, belum ada tersangka lain. Yang paling pokok atau otak pelaku utamanya dia (Haikal,-red) sudah tertangkap," ujar Idam kepada Tribunnews.com.

"Sekarang kami sedang melakukan asset tracing karena mereka kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujarnya.

Menurut Idam, pihaknya juga mengenakan undang-undang tentang pencucian uang karena mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.

Dan sejauh ini, pihaknya baru menemukan dan menyita barang bukti aset berupa buku tabungan berisi saldo Rp 212 juta, rumah tempat penangkapan di Balikpapan yang dibeli tersangka MKU, dan satu unit motor.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved