Penyidik KPK yang Menangani Dugaan Kasus Korupsi e-KTP Disiram Air Keras

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Twitter/ Fadjroel Rahman
Novel Baswedan dirawat di rumah sakit karena disiram air keras. 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa salah satu penyidik senior, Novel Baswedan, mendapat serangan fisik di dekat masjid di sekitar rumahnya, Selasa (11/4/2017) pagi.

Menurut informasi, Novel disiram air keras oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

"Kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak keluarga. Sedang dirawat intensif di RS. Tim KPK sedang menuju lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Novel saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Beberapa waktu terakhir, Novel terlibat persoalan di internal KPK. Novel yang mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas) diangkat langsung dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.

Surat peringatan kedua (SP2) yang diterima Novel atas kritik terhadap rencana tersebut akhirnya dicabut oleh pimpinan KPK.

Pimpinan KPK Cabut SP2 untuk Novel Baswedan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Hal itu diputuskan setelah pimpinan mempertimbangkan ulang penerbitan SP2 tersebut.

"Karena ini kelihatannya jadi suatu masalah, sementara itu telah dicabut atau dibatalkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Basaria, karena permasalahan itu terkait dengan internal KPK, maka selanjutnya persoalan akan diselesaikan oleh  Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Pimpinan KPK nantinya akan mengkaji hasil penyelesaian PIPM.

"Nanti biarkan PIPM bekerja seperti biasa. Biarkan kami konsentrasi full ke pekerjaan, karena banyak kasus besar yang menguras tenaga penyidik," kata Basaria.

Wadah Pegawai KPK sebelumnya mengeluarkan surat keberatan kepada pimpinan KPK.

Surat keberatan itu terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK.

Wadah Pegawai yang diwakili Novel Baswedan merasa keberatan jika jabatan Kasatgas diisi langsung oleh anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK.

Namun, pimpinan KPK menerbitkan surat peringatan kedua terhadap Novel Baswedan.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan SP2 tersebut berkaitan dengan pelanggaran etika dalam menyampaikan surat keberatan.

Agus menilai, surat keberatan tersebut terlalu berlebihan.

"Jadi complain-nya itu memakai bahasa yang dalam tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus saat ditemui di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat pagi.

Padahal, menurut Agus, rencana pengangkatan Kasatgas tersebut baru sebatas usulan.

Belum ada tindak lanjut apa pun yang dilakukan pimpinan KPK.

(Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved