Kisah Mobil Dinas Bergoyang, Belum Sampai Klimaks Sudah Digrebek Warga

Saat melakukan aksinya, dikatakan Gazali Rahman kepada petugas bahwa ia belum sampai klimaks namun sudah lebih dahulu digerebek oleh warga.

Tayang:
ANSWER FROM MEN
ILUSTRASI 

POSBELITUNG.COM -- Anggota dewan dari Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Gazali Rahman ternyata sudah empat kali menjalin pertemuan dengan korban berinisial I.

Kepada petugas Polres HSS, Kamis (13/4/2017), Gazali Rahman mengatakan sudah empat kali bertemu dengan I.

Namun, selama empat kali bertemu itu, Gazali Rahman tidak mengatakan apakah juga sudah mengerjai korban.

Gazali Rahman juga mengakui telah melakukan tindak asusila kepada I.

Saat melakukan aksinya, dikatakan Gazali Rahman kepada petugas bahwa ia belum sampai klimaks namun sudah lebih dahulu digerebek oleh warga.

Kapolres HSS, AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubag Humas Polres HSS, AKP Agus Winartono mengatakan, pelaku berstatus sudah beristri, sementara korban merupakan pelajar.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, masih belum diketahui apakah keduanya suka sama suka saat melakukan tindak asusila. Namun, yang jelas keluarga korban melapor ke Polres HSS," kata Agus Winartono, Kamis (13/4/2017).

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah pernah bertemu sebanyak empat kali.

Namun, belum diketahui apakah hanya pertemuan biasa ataukah ada melakukan tidak asusila.

"Pelaku memang mengakui bahwa mereka berhubungan badan. Namun, belum sampai klimaks sudah lebih dahulu digerebek oleh warga," lanjutnya.

Sementara itu, dari pengakuan korban sendiri masih didalami oleh pihak Polres HSS.

Untuk kronologis, menurut pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa, (11/4/2017) sekitar pukul 16.30 Wita di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Kandangan, Jalan Aluh Idut, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.

Korban yang berinisial I masih berusia 17 tahun, beralamatkan di Jalan Hasan Basri, Kandangan.

Sementara, Gazali Rahman yang berusia 42 tahun beralamatkan di Desa Amawang Kiri, Kandangan.

Sebelum kejadian, korban sedang lari sore di sekitar lokasi.

Tersangka yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.

Kemudian korban mendekat dan tersangka menyuruh masuk ke dalam mobil.

Setelah korban dan tersangka di dalam mobil, tersangka kemudian memeluk badan korban, mencium pipi kiri korban hingga leher, sambil tangan kiri tersangka meraba payudara korban.

Kemudian tersangka melepas celananya dan hendak melepas celana korban. Saat itu, korban menolak.

Tapi tersangka membujuk korban sehingga korban akhirnya menurunkan celananya sampai ke lutut.

Selanjutnya tersangka menyandarkan tubuh korban pada jok mobil dan kemudian tersangka langsung memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Tidak lama aksi mereka dipergoki masyarakat dan kemudian dibawa ke Polres HSS untuk diamankan.

Tersangka akhirnya ditahan di Polres HSS.

Iming-iming Uang

Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial GR (42) tertangkap tangan oleh warga sedang berbuat mesum dengan gadis berumur 17 tahun di mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore.

Seperti dikutip dari situs resmi tribratanews.polri.go.id, peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging di halaman gedung. GR, anggota Fraksi PKS DPRD Hulu Sungai Selatan yang melihatnya lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke dalam mobil.

Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil.

terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut.

"Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berbuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.

Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya.

“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan–jalan. Tetapi diajak gituan baru kali ini dengan iming–imingi akan diberi uang,” ungkapnya.

Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS, M Thalhah, tidak menampik terkait dengan kabar diamankannya satu anggota dewan dari partai PKS.

"Informasi yang kita peroleh, memang ada anggota dewan dari partai kita yang diamankan oleh anggota Polres HSS," katanya, Rabu, (12/4).
Namun, pihaknya masih belum mengetahui kepastian kasus apa yang membelit kader PKS itu.

"Kita membenarkan berdasarkan keterangan pihak polisi. Kita pribadi secara langsung belum bertemu dengan yang bersangkutan," lanjutnya.

Pihaknya masih belum berani berandai-andai. Dan akan menunggu informasi dan proses dari pihak kepolisian.

"Bila memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan aturan AD/ART partai PKS," tambahnya.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved