Oknum Anggota DPRD Babel yang Tersandung Narkoba Dititipkan di Rutan Pontianak
Oknum anggota DPRD Bangka Belitung, berinisial S masih diperiksa intensif penyidik BNNP Kalbar.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
POSBELITUNG.COM, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dikabarkan menangkap oknum anggota DPRD Bangka Belitung, berinisial S.
Kepala Bagian Umum BNNP Kalbar, Mashadi Eka Surya Agus, mengatakan tersangka berinisial S yang ditangkap di Jakarta, Kamis (21/4/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat ini pihaknya menitipkan tersangka di ruang tahanan Lapas Kelas II Pontianak.
"Sekarang yang bersangkutan dititipkan di Rutan Pontianak, dan masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Mungkin itu saja keterangan yang bisa saya sampaikan," terangnya.
Surya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, sejauh mana keterkaitan tersangka S dalam pengungkapan kasus narkoba yang ditangani BNNP Kalbar.
"Saya belum bisa berkomentar itu ya, karena memang ini masih prematur kalau untuk kami rilis, karena memang masih dalam pengembangan. Memang BNN sendiri kalau dalam pengungkapan kasus itu, setelah semuanya matang baru bisa dirilis, sekarang masih dalam proses pengembangan-pengembangan. Jadi memang beberapa hal yang mungkin belum bisa saya sampaikan saat ini," tegasnya.
Lebih lanjut Surya menegaskan ia bahkan belum mengetahui, dimana lokasi pasti penangkapan tersangka S.
Ia hanya mengetahui, tersangka S sudah ditangkap dan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar, untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kelas II Pontianak.
"Saya belum tahu informasi itu, yang saya tahu sudah ditangkap dan di bawa ke sini, BNNP Kalbar dan sekarang dititipkan ke Lapas Kelas II Pontianak," jelasnya.
Surya belum dapat memastikan, kapan tersangka S akan dirilis ke media. Menurutnya, rilis tersangka dan barang bukti nantinya tergantung dari penyidik, dan sejauh mana bahan pengungkapan kasus yang dibutuhkan sudah diperoleh oleh penyidik BNNP Kalbar.
"Tentunya sesuai arahan Kepala BNNP Kalbar juga kan. Apakah bisa disampaikan atau di press riliskan, kalau arahan beliau belum, kami tentunya belum bisa merilis pengungkapan kasus ini. Karena kalau menurut beliau belum cukup lengkap bahan untuk pengungkapan kasus ini, belum bisa rilis. Kalau mau di press rilis, sementara bahan yang kami dapat masih sedikit, nanti jadi percuma. Jadi kami lengkapi dulu sebelum press rilis," sambungnya.
