Kasus Ahok
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Baca: Divonis 2 Tahun, Ahok Ajukan Banding
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Baca: Hakim Perintahkan Ahok Ditahan, Vonis 2 Tahun
Baca: Menteri Agama Tegaskan Pemerintah Tidak Anti Ormas Keagamaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ahok-di-sidang_20170509_105231.jpg)