Kasus Ahok

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Ahok di sidang 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baca: Divonis 2 Tahun, Ahok Ajukan Banding

Ahok di sidang
Ahok di sidang (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Baca: Hakim Perintahkan Ahok Ditahan, Vonis 2 Tahun

Baca: Menteri Agama Tegaskan Pemerintah Tidak Anti Ormas Keagamaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved