Ini Ekspresi Kekecewaan Pria yang Pernah Jadi Saksi Kasus Ahok saat Dengar Putusan Hakim

Suyan menonton semua tayangan sidang itu dari mulai sidang putusan hingga Ahok dibawa keluar ruang sidang. Dia memperhatikan Ahok lewat layar televisi

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedy Qurniawan
Suyanto (47) orang dekat keluarga Ahok di Kabupaten Belitung Timur. POS BELITUNG/DEDY QURNIAWAN 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Suyanto (47) warga Kecamatan Gantung dan merupakan orang kepercayaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Beltim, tak beranjak dari televisi rumahnya yang menanyangkan sidang putusan kasus yang membelit Ahok di Jakarta, Selasa (9/5/2017) pagi.

Dia baru keluar rumah saat sidang selesai ditayangkan secara televisi.

Suyanto menangis, marah, dan kesal karena merasa putusan hakim terhadap Ahok tidak adil.

Lelaki yang akrab disapa Suyan itu ditemui Pos Belitung di warung yang berada tepat di kediaman Ahok, Jalan K.A Bujang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Selasa (9/5).

Matanya masih tampak berkaca-kaca.

Dia bercerita cukup banyak soal Ahok.

Suyan menonton semua tayangan sidang itu dari mulai sidang putusan hingga Ahok dibawa keluar ruang sidang.

Dia memperhatikan Ahok lewat layar televisi.

Menurutnya, Ahok seperti tak ada beban dengan putusan tersebut, tapi tidak bagi dirinya.

Suyan adalah orang yang mengenal dekat keluarga Ahok sejak tahun 1988 silam dan masing-masing sudah saling menganggap satu sama lain adalah keluarga.

Dia juga pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan Ahok.

"Sudah kayak keluarga sendiri. Kalau beliau dibikin kayak gitu, kami ini merasa bagaimanalah. Tidak adil. Tuntutan berbeda dengan putusan yang dibacakan. Ini yang bikin saya sedih. Saya kecewa," kata lelaki yang selalu menjadi supir Ahok saat Gubernur DKI Jakarta itu pulang kampung.

Lelaki dengan rambut sudah mulai penuh dengan uban ini menuturkan bagaimana seorang Ahok di Beltim di matanya.

Dia berharap Ahok bisa lolos dari hukuman saat mengajukan upaya banding. (*)

Baca berita selengkapnya di Harian Pagi Pos Belitung edisi Rabu (10/5/2017)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved