Satlantas Belitung Berlakukan E-Tilang Bagi Pelanggar

E-Tilang merupakan sistem tilang kendaraan bermotor dan mobil yang dibuat untuk memudahkan pelanggar melakukan pembayaran denda

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Capt foto : Polisi ketika melakukan pemeriksaan kepada kendaraan pengguna jalan raya, Jumat (12/5/2017). Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belitung sudah memberlakukan Elektronik Tilang (E-Tilang) bagi pelanggar.

Sistem ini diterapkan melalui Operasi Patuh Menumbing 2017.

"Mulai kemarin sudah mulai kami terapkan, dan seterusnya," ucap Kasat Lantas Polres Belitung AKP Noval Nanusa G Desky kepada posbelitung.com, Sabtu (13/5/2017).

E-Tilang merupakan sistem tilang kendaraan bermotor dan mobil yang dibuat untuk memudahkan pelanggar melakukan pembayaran denda via perbankan.

Sehingga proses perkara bisa cepat diselesaikan dibandingkan menggunakan sistem konvensional alias pola lama. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved