Begini Loh Kata Komisioner KPU RI soal Usulan Pemekaran Dapil di Beltim
Akademisi Universitas Sumatera Utara itu mengatakan, usulan pemekaran dapil dari Beltim masih harus menunggu pengesahaan RUU Pemilu.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengomentari usulan pemekaran daerah pemilihan dari Kabupaten Belitung Timur dari tiga menjadi empat dapil untuk tingkat kabupaten, dan menjadi dapil sendiri untuk Provinsi Bangka Belitung.
Akademisi Universitas Sumatera Utara itu mengatakan, usulan pemekaran dapil dari Beltim masih harus menunggu pengesahaan RUU Pemilu.
Lazimnya,menurut Evi, begitu RUU disahkan menjadi UU, maka selanjutnya provinsi dan kabupaten/kota akan menyesuaikan pelaksanaan dari UU tersebut.
Namun yang pasti, kata dia, penyesuaian dapil harus memperhatikan homogenitas masyarakat, kedekatan wilayah, hingga faktor sosial politik.
Hal ini diperlukan karena konsep dapil sebenarnya mencerminkan keterwakilan penduduk atau masyarakat yang ada di suatu wilayah.
"Terkait ini, kita harus melihat dulu aturannya (UU Pemilu terbaru) nanti seperti apa. Selama ini, penyesuaian dapil itu diatur atau disusun oleh KPU. Jadi tentu saja KPU punya kontribusi untuk meningkatkan nilai derajat keterwakilan itu dari dapil,"ujar satu-satunya komisioner perempuan di KPU RI tersebut.
Sekadar informasi, Komisi I DPRD Beltim beberapa waktu lalu telah menyerahkan usulan pemekaran dapil untuk Kabupaten Beltim.
Berkas usulan diserahkan kepada KPU Babel dan KPU RI.
Pihak-pihak terkait juga telah menggelar rapat meminta dukungan dari Pemkab Beltim, di antaranya Disdukcapil Beltim terkait data kependudukan Beltim. (*)
Selengkapnya baca edisi cetak koran POS BELITUNG, Kamis (18/5/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/rumah-pintar_20170517_194139.jpg)