Ini Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal bagi produknya, berikut ini syarat dan tata caranya.
Penulis: Novita |
Laporan Wartawan Pos Belitung Novita
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Bagi pemilik usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal bagi produknya, berikut ini syarat dan tata caranya.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nardi Pratomo mengemukakan yang harus dimiliki adalah legalitas usaha, izin usaha mikro kecil (IUMK) dan PIRT.
"Untuk yang di Belitung, silakan sampaikan ke MUI Kabupaten Belitung. MUI Kabupaten Belitung akan merekomendasikan ke LPPOM MUI Provinsi Babel," kata Nardi saat ditemui usai penyerahan sertifikat halal kepada Pandan House Restaurant, Jumat (19/5/2017).
Selanjutnya LPPOM MUI akan menurunkan auditor lokal atau dari Pangkalpinang.
Usaha yang bersangkutan akan diaudit selama paling lama dua bulan. Jika tidak ada yang aneh-aneh, akan terbit sertifikat halal.
Baca: LPPOM MUI Babel Rasakan Aura Bagus di Belitung
Setiap enam bulan sekali LPPOM MUI melalui auditornya akan mengontrol usaha tersebut guna melihat apakah ada perubahan.
Misalnya jika sebelumnya tidak ada minuman keras namun beberapa bulan kemudian ada, maka akan mendapat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Terakhir, sertifikat halal akan dicabut dan diumumkan di koran. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-halal_20170519_195946.jpg)