Pembayaran Gaji 13 dan 14 Tunggu Juknis, Tanpa Mendapat Potongan Apapun

Kemudian, untuk besarannya sama, artinya setiap pegawai berhak menerima gaji tanpa mendapat potongan apapun.

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Dede Suhendar
Kepala BPKAD Kabupaten Belitung Jayusman. Pos Belitung/Dede Suhendar 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung, Jayusman mengatakan pihaknya belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji 13 dan 14.

Menurutnya, selain PP nantinya juga akan turun juknis dari Dirjen Perbendaharaan yang mengatur tata cara pembayaran gaji tersebut.

"Saya sudah konfirmasi ke Dirjen Perben, sepertinya mereka juga masih menunggu PPnya turun," ujarnya saat dihubungi posbelitung.com, Rabu (7/6/2017).

Jayusman menjelaskan, selain juknis PP tersebut juga mengatur waktu pencairan antara gaji 13 dan 14.

Sehingga dirinya belum bisa memastikan tanggal pencairannya.

Menurutnya, gaji 14 memang identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperuntukkan bagi PNS dan DPRD.

Sedangkan gaji 13 dibayarkan pada saat memasuki tahun ajaran baru.

Kemudian, untuk besarannya sama, artinya setiap pegawai berhak menerima gaji tanpa mendapat potongan apapun.

"Saya belum bisa komentar apakah dua-duanya cair sekaligus Juni ini atau satu-satu. Kepastiannya akan dituangkan dalam PP itu nanti," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved