Jelang Lebaran 1438 H
Tak Bayar THR Karyawan, Izin Perusahaan Bisa Dicabut
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.
Laporan Wartawan Bangka Pos Krisyanidayati
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Tak hanya sanksi berupa denda 5 persen, izin perusahaan bisa dicabut jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tidak dibayarkan manajemen perusahaan.
Setidaknya itulah yang dalam Peraturan Menteri No 6 tahun 2016 yang dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bangka Belitung Didik Suprapto kepada Bangka Pos Grup, Rabu (7/6/2017).
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif.
Baca: Gaji 13 dan 14 Belum Tentu Cair Bersamaan, Ini Penjelasaannya
"Sanksi didalam permen no 6 tahun 2016 bagi yang terlambat atau tidak membayar THR itu dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan saat berakhir batas waktu, kalau tidak membayar itu administrasi maksimal bisa pencabutan izin," kata Didik.
Didik mengingatkan perusahaan untuk wajib membayarkan THR paling lambat H-7 menjelang lebaran.
"Perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 sebelum lebaran, jadi dari sekarang sudah boleh membayar," sebut Didik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/thr-lebaran_20160613_194914.jpg)