Perda Pariwisata dan Riparkab Kabupaten Belitung Dinilai Mandul, Padahal Pariwisata Sektor Unggulan

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani menilai Perda Nomor 13 Tentang Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tentang Riparkab Kabupaten Belitung mandul.

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Dede Suhendar
Suasana rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Belitung bersama eksekutif dan pelaku pariwisata di ruang Banmus DPRD, Kamis (6/7/2017). Pos Belitung/Dede Suhendar 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Ketua DPRD Kabupaten Belitung Taufik Rizani menilai Perda Nomor 13 Tentang Pariwisata dan Perda Nomor 12 Tentang Riparkab Kabupaten Belitung mandul.

Pasalnya dua aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Taufik, seluruh persoalan pariwisata sudah termaktub di setiap lembar Perda tersebut dari segi aturan hingga teknisnya.

"Saya sebenarnya sudah bosan rapat-rapat terus tanpa ada tindak lanjutnya. Makanya dari rapat ini saya inginkan action dari pemda untuk kemajuan pariwisata kita," ujarnya dihadapan peserta rapat gabungan komisi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Belitung beserta jajarannya serta pera pelaku pariwisata di ruang Banmus DPRD, Kamis (6/7/2017).

Ia mengatakan, pada saat periode awal DPRD sudah berinisiatif menyusun Perda Tentang Pariwisata.

Namun sayangnya hingga saat ini Perda tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Padahal, kata dia, pariwisata merupakan sektor unggulan bagi Kabupaten Belitung pasca beralih dari sektor tambang.

Kondisi dibuktikan dengan ditetapkan Kabupaten Belitung sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan mendapatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.

"Kita jangan berharap menjadi destinasi ketiga di Indonesia kalau tidak siap. Banyak hal yang harus dipersiapkan," katanya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved