Sakit Hati Tak Ditegur, Pria Ini Nekat Bacok Teman Sendiri

Peritiwa pembacokan yang terjadi pada Kamis (27/7/2017), sempat mengejutkan warga di Jl Jeruk Pinggir Lakarsantri, Surabaya.

NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga 

POSBELITUNG.COM, SURABAYA - Penganiayaan berat dilakukan Nanang Andika. Pria berusia 32 tahun asal Gelang, Sumberbaru, Jember ini nekat membacok temannya sendiri, Solichin hingga luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Peritiwa pembacokan yang terjadi pada Kamis (27/7/2017), sempat mengejutkan warga di Jl Jeruk Pinggir Lakarsantri, Surabaya.

Nanang dan Solichin ini merupakan teman satu rumah kos di Jl Jeruk Pinggir yang bekerja sebagai pekerja bangunan.

Peristiwa ini berawal dari perselisihan Nanang dan Solichin tiga bulan lalu. Solichin berselisih dengan Nanang dan membuatnya tidak bertegur sapa.

Tidak ditegur lama, membuat Nanang bertanya ke Solichin apa yang menjadi permasalahan.

Cek cok mulut sempat terjadi, tapi Solichin memilih meninggalkan Nanang.

Sikap tersebut membuat Nanang emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan kepada korban.

"Tersangka (Nanang), masuk kamar dan mengambil celurit. Selanjutnya menyusul korban dan dari arah belakang langsung membacokkan celurit dan mengenai punggung," kata Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Jumat (28/7/2017).

Akibat bacokan celurit, membuat korban mengalami luka di bagian punggung.

Oleh warga akhirnya dilarikan ke sebuah rumah sakit di Surabaya. Sedangkan pelaku Nanang meninggalkan korban.

Polsek Lakarsantri yang menerima laporan penganiayaan tersebut, turun ke lokasi dan melakukan penangkapan tersangka Nanang. Petugas tidak mengalami kesulitan menangkap Nanang di tempat kerjanya.

"Kami langsung mengamankan tersangka Nanang dan sebuah celurit yang dipakai untuk membacok korban," tutur Haryoko.

Di hadapan petugas, tersangka Nanang mengakui terus terang perbuatnnya. Ia mengaku dendam dengan sikap korban yang tidak menyapanya selama tiga bulan.

"Saya sakit hati dan marah tidak disapa. Saya bertanya baik-baik, kok dia malah marah dan meninggalkan saya," aku tersangka Nanang kepada petugas.

 Atas tindakan yang dilakukan tersangka Nanang, ia harus tinggal di sel tahanan Polsek Lakarsantri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menjerat tersangka Nanang dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Dia terancam diganjar hukuman selama 5 tahun penjara. fat

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved