Breaking News Sampah

Berani Buang Sampah Sembarangan di Belitung, Ini Sanksinya

Tak hanya digiring ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, mereka semua mendapat sanksi ini.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Capt foto : Satpol PP Kabupaten Belitung, Selasa (1/8/2017) ketika menggiring pembuang sampah sembarangan ke kantornya. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Empat orang masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Jalan Endek, Simpang Gang Kimting, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (1/8/2017) harus menerima konsekuensi atas perbuatan mereka.

Tak hanya digiring ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, mereka semua mendapat sanksi ini.

"Kami bawa untuk diberikan pembinaan dan memberikan peringatan kepada mereka, supaya tidak membuang sampah sembarangan lagi," kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin kepada posbelitung.com, Selasa (1/8/2017).

Baca: Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Belitung Dibawa Satpol PP

Di kantor Satpol PP ini, empat orang itu diberikan pengetahuan agar tidak membuang sampah sembarangan lagi dan meminta mereka, agar membuang sampah di tempat sampah yang telah disediakan. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved