BREAKING NEWS PENCURI DITANGKAP

Baru Sebulan Bebas, Melek Mencuri Lagi

Kali pertama pelaku menjadi penghuni Lapas, pada tahun 2009 dan di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan selama delapan bulan kurungan.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
Pelaku Melek, Sabtu (19/8/2017) menunjukan salah satu barang bukti yang sempat dicuri olehnya. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Deni (23) alias Melek, warga Jalan Pak Tahau RT 32/10 Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang diduga melakuka tindak pidana pencurian, ternyata residivis kasus yang sama.

Pelaku bertubuh tinggi gemuk tersebut tercatat sudah tiga kali, menjadi warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan.

Kali pertama pelaku menjadi penghuni lapas, pada tahun 2009 dan di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan selama delapan bulan kurungan.

"Waktu itu aku maling mesin dan velg di bengkel. Habis itu aku keluar dan kerja di pelabuhan sini (Tanjungpandan) angkat barang," ujar Melek kepada posbelitung.com, Sabtu (19/8/2017).

Kemudian pelaku yang sudah sempat bebas, setelah menjalani masa tahanan kembali harus masuk bui tahun 2014. Saat itu pelaku di vonis atas perbuatan serupa selama satu tahun kurungan.

"Habis itu aku masuk lagi dan keluar bulan Juli kemarin (2017). Sama lah kasus nya mencuri, di vonis kemarin dua tahun," bebernya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved