BPOM Bangka Belitung Bersama SatpolPP dan Polres Belitung Segel Pabrik Arak

BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Belitung menyegel sebuah pabrik arak

Penulis: Dede Suhendar |
Pos Belitung/Dede Suhendar
Plt Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Belitung Alkar menunjukkan jeriken sebagai barang bukti yang disita BPOM Babel, Kamis (24/8/2017). Pos Belitung/Dede Suhendar 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres Belitung menyegel sebuah pabrik arak di wilayah Tanjungpandan, Selasa (22/8/2017) lalu.

BPOM juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Pabrik arak yang terletak di daerah Pilang Desa Dukong itu diketahui milik seorang warga yang tinggal di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, tepatnya di sekitar SD Negeri 5 Tanjungpandan.

"Kegiatan ini dilakukan selama dua hari mulai dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap tersangka. Menurut pihak BPOM Babel, berkas BAP akan disampaikan kepada Kajati untuk ditindaklanjuti ke Kajari," ujar Plt Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Belitung Alkar kepada posbelitung.com, Kamis (24/8/2017).

Menurut Alkar, pada hari pertama Selasa (22/8/2017), tim mulai melakukan penyelidikan di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Teuku Umar. Tim langsung meminta informasi dari Ketua RT setempat dan dua orang pekerja.

Kemudian, pada hari kedua tim langsung melakukan penyegelan di pabrik arak dan mengamankan barang bukti. Dalam proses BAP, pihak BPOM juga meminta tambahan saksi dari anggota Satpol PP dan Polres Belitung yang ikut turun lapangan.

"Mereka menyita barang bukti yang diamankan di Kantor Satpol PP dan juga menyegel pabrik araknya. Jadi tidak boleh ada produksi sebelum proses selesai," katanya.

Selengkapnya baca koran Pos Belitung edisi Jumat (25/8/2017).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved