Hanya 7 Saksi yang Hadiri Sidang Arisan DSP

Ingat kasus dugaan penipuan berkedok arisan di Kabupaten Belitung Timur yang menghebohkan itu?

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Sejumlah saksi terhadap kasus DSP, Selasa (5/9) ketika memasuki ruang sidang PN Tanjungpandan. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Ingat kasus dugaan penipuan berkedok arisan di Kabupaten Belitung Timur yang menghebohkan itu?

Kali ini, sidangnya sudah memasuki babak baru yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang menjerat terdakwa Destari Sulius Putri dan Alfajar alias Aci itu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung, Selasa (5/9/2017).

Sayangnya, dari 11 saksi yang dijadwalkan hadir hanya tujuh saksi yang bisa datang.

Mereka adalah Aditiya Wilianti, Rosefayanti, Elfa Risianti, Andi Jumiati, Isnaini, Rosa Oktoria, Jumiarni.

"Sebetulnya ada 11 orang saksi, tapi cuma tujuh yang bisa hadir," ucap JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur Amardi P Barus kepada posbelitung.com, Selasa (5/9/2017).

Aksi dugaan penipuan suami istri warga Desa Kelubi Kecamatan Manggar, Belitung Timur ini sempat membuat warga heboh. 

Hakim yang bertugas pada persidangan warga Desa Kelubi Kecamatan Manggar, Belitung Timur ini, Hakim Ketua Adria Dwi Adanti dan didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadeli dan Mahendra Adi Purwanta. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved