PWI Babel Minta Pemukul Wartawan Pos Belitung Dijerat UU Pers

Ketua PWI Bangka Belitung, M Faturachman alias Boy menanggapi peristiwa yang dialami Disa Aryandi wartawan Pos Belitung yang dianiaya

Penulis: Teddy Malaka |
IST
Aksi solidaritas teman-teman wartawan (ilustrasi foto tak ada hubungannya dengan berita di atas) 

Laporan Wartawan Bangka Pos Teddy Malaka

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung menginginkan pelaku dugaan kekerasan terhadap wartawan Pos Belitung ditindak. Tak hanya  KUHP, pelaku harusnya dijerat Undang-undang Pers.

Demikian disampaikan Ketua PWI Bangka Belitung, M Faturachman alias Boy menanggapi peristiwa yang dialami Disa Aryandi wartawan Pos Belitung yang dianiaya karena membuat berita tentang aktivitas penambangan pasir.

Menurut Boy, terkait tindak kekerasan yang dialami seorang jurnalis di Tanjungpandan Belitung, Apapun alasannya dan siapapun orangnya yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Apalagi korban dianiaya karena melaksanakan tugasnya sebagai wartawan, para pelaku juga harus dijerat dengan pasal UU PERS," kata Boy, melalui pesan pendek kepada bangkapos.com, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya PWI Babel sangat menyayangkan kejadian ini serta sangat mengecam perbuatan tindak penganiayaan seperti ini.

"Kita berharap dan percaya pihak kepolisian akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan menjerat para pelaku dengan hukuman berat agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan yang menimpa para wartawan dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved