Keinginan Beltim untuk Jadi Dapil Sendiri Pupus
Berlakunya UU tersebut memupuskan keinginan agar Beltim menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri untuk Dapil tingkat provinsi
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Berlakunya UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setidaknya memupuskan keinganan DPRD Beltim dan partai politik yang mengajukan usul pemekaran jumlah dapil beberapa waktu lalu.
Berlakunya UU tersebut memupuskan keinginan agar Beltim menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) tersendiri untuk Dapil tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selama ini, praktiknya Beltim tergabung menjadi satu dapil bersama dengan Kabupaten Belitung.
Komisioner KPU Beltim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Suro Mampan Siregar mengatakan, dapil tingkat provinsi adalah kewenangan KPU RI dan tak bisa diubah lagi seiring berlakunya UU Nomor 7 tentang Pemilu yang sudah diundangkan.
"Kalau dapil provinsi itu saklek, sudah harga mati karena menjadi satu kesatuan dengan UU. Itu juga telah diundangkan dalam lembaran negara, dan sudah ada lampirannya bahwa Provinsi Bangka Belitung itu dapilnya masih sama seperti dapil tahun 2014, yakni enam dapil. Belitung dan Belitung Timur tetap satu dapil, meskipun ada keinginan legislatif kita untuk menjadi dapil sendiri... Apa boleh buat," beber Suro
Harapan DPRD Beltim untuk mengubah dapil sebenarnya tak pupus-pupus amat. Sebab, dapil tingkat kabupaten masih memiliki peluang bisa berubah.
Sebelumnya, DPRD Beltim diketahui pernah mengusulkan pemekaran dapil di tingkat kabupaten dan provinsi beberapa waktu lalu. DPRD Beltim bersama parpol di Beltim menginginkan Beltim menjadi dapil tersendiri atau memisah dari Kabupaten Belitung.
Adapaun di tingkat kabupaten, DPRD Beltim meminta adanya pmekaran dapil dari tiga menjadi empat dapil. Rapat pembahasan, kajian, dan pengusulan dokumen sudah dilakukan beberapa waktu lalu.(*)
Selengkapnya baca koran Pos Belitung, Sabtu (30/9/2017).
