Pemilu 2019
Ini 14 Parpol Ikut Pemilu 2019, Tidak Ada Perpanjangan Waktu Penyerahan Dokumen
Pendaftaran dan melengkapi dokumen bagi partai politik untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir
POSBELITUNG.COM - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi memastikan hanya 14 partai politik (parpol) yang lolos seleksi pendaftaran, untuk ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang.
"Fiks saya katakan 14 partai itu lolos," kata Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir.
Data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen.
Dengan demikian ke-14 partai itu siap mengikuti Pemilu 2019.
Sementara, 13 partai lainnya yang ikut mendaftar dinyatakan kurang melengkapi dokumen.
"Tidak ada perpanjangan waktu (pernyerahan berkas)," ujar Pramono.
Kinerja KPU dikritik banyak kalangan akhir-akhir ini, baik dari LSM dan Bawaslu.
Bagaimana sikap KPU. "Saya kira biasa saja," ujar Pramono.
14 Parpol dinyatakan telah melengkapi dokumen:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
13 Parpol terancam tidak lolos;
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.
Berita ini sebelumnya sudah dimuat di Tribunnews.com : KPU Pastikan 14 Parpol Ikut Pemilu 2019, Tidak Ada Waktu Perpanjangan Penyerahan Dokumen
