Pemilu 2019

Ini 14 Parpol Ikut Pemilu 2019, Tidak Ada Perpanjangan Waktu Penyerahan Dokumen

Pendaftaran dan melengkapi dokumen bagi partai politik untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir

Editor: Rusmiadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPU menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. 

POSBELITUNG.COM - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi memastikan hanya 14 partai politik (parpol) yang lolos seleksi pendaftaran, untuk ikut bertarung di pemilu 2019 mendatang.

"Fiks saya katakan 14 partai itu lolos," kata Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir.

Data dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen.

Dengan demikian ke-14 partai itu siap mengikuti Pemilu 2019.

Sementara, 13 partai lainnya yang ikut mendaftar dinyatakan kurang melengkapi dokumen.

"Tidak ada perpanjangan waktu (pernyerahan berkas)," ujar Pramono.

Kinerja KPU dikritik banyak kalangan akhir-akhir ini, baik dari LSM dan Bawaslu.

Bagaimana sikap KPU. "Saya kira biasa saja," ujar Pramono.

14 Parpol dinyatakan telah melengkapi dokumen:

1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

13 Parpol terancam tidak lolos;

1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.

Berita ini sebelumnya sudah dimuat di Tribunnews.com : KPU Pastikan 14 Parpol Ikut Pemilu 2019, Tidak Ada Waktu Perpanjangan Penyerahan Dokumen

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved