Polisi Matangkan Regulasi E-Tilang Pakai CCTV

Mantan Kapolda Papua Barat ini sistem tilang ini ditujukan untuk menindak para pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Royke Lumowa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Mabes Polri masih melakukan persiapan matang untuk pelaksanaan E tilang menggunakan CCTV di seluruh wilayah tanah air.

Persiapan tersebut diantaranya mencakup tentang pengadaan peralatan dan regulasi.

"Kita masih menyiapkan perangkat-perangkat lengkapnya termasuk regulasinya, perangkat programnya itu kaya back officenya, sudah itu kamera harus ditambah lagi. Terutama regulasinya ya, kita harus sempurnakan lagi," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

Royke mengatakan bahwa persiapan tersebut dilakukan agar pelaksanaan E Tilang menggunakan CCTV berjalan dengan lancar.

"Sehingga tidak menyulitkan bahwa kita harus menindak pengemudinya tetapi pemilik kendaraannya. Untuk memudahkan penegak hukum yang lebih sederhana sebenarnya," tambah Royke.

Mantan Kapolda Papua Barat ini sistem tilang ini ditujukan untuk menindak para pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Jadi yang kita tindak bukan pengemudinya tapi si pemilik kendaraannya. Sama seperti di negara-negara maju," tambah Royke.

Seperti diketahui pihak kepolisian sudah menerapkan sistem tilang menggunakan CCTV alias (tilang elekronik atau E-tilang) yang diberlakukan di beberapa kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved