Diduga Tak Selesai dan Tak Sesuai RKAB, Bangunan Talud Senilai Rp 1 Miliar di Beltim Disidak Kejari
Bangunan itu disidak karena Kejari Beltim mendapat laporan bahwa proyek tersebut diduga tak selesai dikerjakan dan tak sesuai...
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Bangunan talud di Dusun Kalimoak, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Beltim, dikabarkan telah disidak oleh Kejaksaan Negeri Beltim baru-baru ini.
Bangunan itu disidak karena Kejari Beltim mendapat laporan bahwa proyek tersebut diduga tak selesai dikerjakan dan tak sesuai Rencangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Talud itu disebut adalah proyek PU Provinsi Babel tahun 2016 senilai Rp 1 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Beltim Samsi Thalib mewakili Kajari Beltim Widagdo membenarkan informasi tersebut.
Pihaknya mengaku menyidak proyek talud sepanjang sekitar 300 meter itu usai mendapatkan laporan masyarakat.
Dia menyebut proyek itu diduga tak selesai dikerjakan dan tak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Itu tahun 2016 nilainya Rp 1 Miliar. Indikasinya pekerjaan itu tidak selesai dan tak sesuai spesifikasi dalam RKAB. Ini masih kami telusuri. Kami sudah cek ke sana," kata Samsi, Rabu (8/11/2017).
Menurut Samsi, hasil kroscek ke lapangan, mereka menemukan ada sebagian fisik bangunan yang diduga sudah roboh.
Selain itu, Kejari Beltim juga mengaku menemukan bahwa bangunan diduga belum selesai dikerjakan.
Sementara itu, Plt. Kepala UPT Provinsi Babel Virgo Robby menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini.
Pihaknya masih akan mengecek proyek yang dimaksud guna memastikan proyek itu adalah milik Provinsi Babel atau bukan.
"kami masih berkoordinasi dengan bagian SDA, punya provinsi atau bukan," ujar Virgo. (*)
Baca berita selengkapnya di Harian Pagi Pos Belitung edisi Kamis (9/11/2017)
