Terkait Pulau Reklamasi, Polisi Akan Panggil Anggota DPRD DKI

Setelah memeriksa pejabat dan pegawai Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, polisi berencana memeriksa anggots komisi C DPRD DKI.

Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jayaterkait dugaan korupsi NJOP pulau reklamasi C dan D meluas.

Setelah memeriksa pejabat dan pegawai Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, polisi berencana memeriksa anggots komisi C DPRD DKI.

Total sebanyak 20 anggota DPRD Komisi C bakal diperiksa polisi.

Berdasar sumber di lingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan), polisi telah telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah Anggota DPRD DKI.

Seorang PNS di lingkungan Sekwan DPRD DKI mengungkapkan surat pemanggilan Polda Metro Jaya kepada sejumlah anggota dewan di Kebon Sirih telah diterima.

Namun, dia mengaku, tidak membaca nama-nama siapa saja yang akan diperiksa.

’’Suratnya hanya minta keterangan NJOP. Kalau tidak, salah Komisi C DPRD dan pimpinan dewan,’’ kata sumber itu di DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Komisi C DPRD merupakan mitra kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Bahkan saat penetapan NJOP pulau reklamasi C dan D yang kontroversial muncul, Komisi C sempat memanggil kepala BPRD DKI dan stafnya.

Tapi kemudian anggota dewan di komisi C setuju dengan penetapan NJOP yang hanya Rp 3,1 juta tersebut.

Komisi C setuju setelah mendengat penjelasan dari kantor jasa penilai yang digandeng BPRD.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya soal penetapan NJOP Pulau C dan D.

Namun politikus NasDem tersebut menegaskan, siap memenuhi panggilan jika keterangnya diperlukan untuk proses penyidikan.

’’Siap kalau dipanggil. Sampai sekarang belum ada surat pemanggilan. Soal NJOP itu domainya, eksekutif,’’ jelasnya.

Munurut dia, penetapan NJOP Rp 3,1 juta di Pulau C dan D tidak ada masalah karena itu bagian dari strategi BPRD DKI untuk meningkatkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah ditentukan itu.

Jika pulau tersebut sudah diuruk, harganya bisa mencapai Rp 25 juta permeter. ’’Nanti, kan bisa dirubah itu harga NJOP,’’ beber James. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved