Jelang Pilkada Belitung 2018
KPU Belitung Kembali Buka Proses Pendaftaran Parpol
Selain itu, parpol juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan secara keseluruhan sampai dengan tanggal 1 Desember
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Bawaslu RI telah menerbitkan keputusan yang memutuskan agar KPU RI menerima dokumen pendaftaran dengan memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran sembilan parpol yaitu PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik,Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Kemudian, pada Kamis (16/11) lalu, KPU Kabupaten Belitung telah menyampaikan hasil pendaftaran, penelitian dan verifikasi faktual kepada seluruh parpol.
Selain itu, parpol juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan secara keseluruhan sampai dengan tanggal 1 Desember mendatang.
"16 parpol kami undang walaupun yang dilakukan penelitian administrasi sesuai jadwal hanya 12 parpol. Hal ini kami lakukan setelah adanya putusan Bawaslu RI. Intinya kepada empat parpol itu, karena menjadi bagian sembilan parpol yang dimintakan Bawaslu RI," ujar Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, Minggu (18/11).
Menurut Soni, untuk pengaturan secara teknis selanjutnya, KPU RI secara cepat telah mengeluarkan satu surat edaran dan satu keputusan berupa teknis dan jadwal pelaksanaan tahap selanjutnya bagi sembilan parpol tersebut.
Sebelumnya KPU Kabupaten Belitung telah menerima proses pendaftaran dari empat parpol yaitu PBB, PKPI, PIKA dan Partai Republik yang termaktub dalam keputusan Bawaslu RI.
"KPU akan kembali membuka jadwal pendaftaran ulang mulai tanggal 20-22 November ini. Jadi jadwal ini bukan hanya untuk empat parpol itu, tapi bagi sembilan parpol yang ada pengurusnya dengan SK dan dokumen lainnya termasuk data dalam Sipol, silahkan mereka sampaikan ke KPU Belitung," katanya.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran yang dibuka oleh KPU kabupaten Belitung sama dengan sebelumnya yaitu penerimaan berkas pendaftaran berupa salinan daftar nama dan alamat anggota partai berupa soft copy dan hard copy beserta salinan KTA dan KTP el atau Suket.
Persyaratan tersebut telah diatur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 205 thn 2017 tentang tata cara pendaftatan dan pemeriksaan dokumem persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/penandatangan-berita-acara-hasil-rapat-pleno_20170223_184247.jpg)