Soal UMP, Ketua DPRD Babel : Harus Sesuai PP 78

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung sebesar Rp 2,6 juta dinilai tak seseuai dengan Peraturan Pemerintah

Penulis: Hendra |
Bangka Pos/Hendra
Pertemuan SPSI se Babel dengan DPRD Babel terkait upah minimum propinsi babel yang ditetapkan tak sesuai PP 78/2015. Senin (20/11/2017). Foto: Bangka Pos / Hendra 

Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung sebesar Rp 2,6 juta dinilai tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengaku tidak mengetui informasi asal tembak dalam hal penetapan bsaran upah tersebut. Padahal, buruh hanya ingin gubernur menetapkan sesuai aturan bukan besaran yang ditetapkan.

"Saya tidak tahu kalau angkanya asal tembak. Tapi yang jelas penetapannya harus sesuai dengan PP 78 tahun 2015 yang merupakan kebijakan ekonomi jilid 4," jelas Didit, Senin (20/11/2017).

Berdasarkan hasil pertemuan SPSI Pusat, Kementerian Tenaga Kerja yang dilakukan Komisi IV DPRD Babel kata Didit diperoleh hasil bahwa Gubernur Babel harus menetapkan UMP berdasarkan PP 78 tahun 2015.

"Tidak ada alasan lagi gubernur tidak menetapkan UMP Babel sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikuti aturannya," ujar Didit.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved