Soal UMP, Ketua DPRD Babel : Harus Sesuai PP 78
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung sebesar Rp 2,6 juta dinilai tak seseuai dengan Peraturan Pemerintah
Penulis: Hendra |
Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung sebesar Rp 2,6 juta dinilai tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengaku tidak mengetui informasi asal tembak dalam hal penetapan bsaran upah tersebut. Padahal, buruh hanya ingin gubernur menetapkan sesuai aturan bukan besaran yang ditetapkan.
"Saya tidak tahu kalau angkanya asal tembak. Tapi yang jelas penetapannya harus sesuai dengan PP 78 tahun 2015 yang merupakan kebijakan ekonomi jilid 4," jelas Didit, Senin (20/11/2017).
Berdasarkan hasil pertemuan SPSI Pusat, Kementerian Tenaga Kerja yang dilakukan Komisi IV DPRD Babel kata Didit diperoleh hasil bahwa Gubernur Babel harus menetapkan UMP berdasarkan PP 78 tahun 2015.
"Tidak ada alasan lagi gubernur tidak menetapkan UMP Babel sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikuti aturannya," ujar Didit.
