Bitcoin Dilarang, Ini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia dan Fakta-faktanya

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan alasan melarang adalah dalam rangka

thesun.co.uk
Bitcoin 

POSBELITUNG.COM - Otoritas moneter Indonesia bakal mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan bitcoin atau mata uang virtual lainnya sebagai alat pembayaran.

Pelarangan oleh Bank Indonesia (BI) ditujukan bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology) termasuk e-commerce agar tidak menerima bitcoin.

Pemrosesan mata uang virtual juga dilarang.

"Dalam konteks sistem pembayaran, bitcoin bukan alat pembayaran yang sah," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal kepada BBC Indonesia, (7/12).

Menurut Agusman, hal itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016.

Pasal 34 beleid itu menyebut, "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency."

Bagian keterangannya disebutkan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining. Antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Degecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan alasan melarang adalah dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.


Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan pihaknya melarang bitcoin untuk menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan pihaknya melarang bitcoin untuk menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen. (BANK INDONESIA)

"Kami melarang penyelenggara tekfin (teknologi finansial) dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency," kata Agus.

Pelarangan itu, lanjut Agus, guna mencegah kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Alasan yang diungkapkan Agus punya dasar. Pada 2013 pendiri situs Silk Road, Ross Ulbricht ditangkap aparat Amerika karena situsnya ketahuan lebih pada jual beli narkoba daripada menjual bitcoin.


Salah satu kafe di Irlandia yang menerima pembayaran bitcoin.
Salah satu kafe di Irlandia yang menerima pembayaran bitcoin. (LEON NEAL/AFP/Getty Images)

Pada Oktober 2014, seorang mahasiswa Indonesia DB ditangkap di Bintaro karena membeli sabu secara online dan membayarnya dengan bitcoin. Ia memesan sabu itu dari Meksiko.

Oktober 2015, LWK pelaku teror bom Mal Alam Sutera meminta ditransfer Rp300 juta dalam bentuk bitcoin. "Tersangka melakukan pemerasan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Pada Desember 2016, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa pendanaan kelompok terorisme sudah menggunakan mata uang virtual. "Ada yang menggunakan bitcoin," kata Tito kala itu.


Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada tersangka pelaku teror di Indonesia yang menggunakan bitcoin.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebut ada tersangka pelaku teror di Indonesia yang menggunakan bitcoin. (BBC INDONESIA)

Rencananya Bank Indonesia akan menerbitkan aturan yang lebih tegas soal penggunaan mata uang virtual tersebut pada 2018. "Intinya akan memperkuat ketentuan yg sudah ada," kata Agusman.

BI, lanjut Agusman, tidak bekerja sendiri, tetapi juga menggandeng sejumlah instansi lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved