Pengamen Kocar Kacir Diamankan Satpol PP Belitung

Sedang ngamen dipersimpangan lampu merah, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Belitung.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
Pos Belitung/Disa Aryandi
Riko saat diamankan oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Belitung, Sabtu (9/12/2017) 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Seorang bujangan bernama Riko Suhendra (19) warga asal Kabupaten Subang, Jawa Barat yang telah menetap di Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (9/12/2017) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung.

Ia diamankan petugas, saat sedang ngamen dipersimpangan lampu merah, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Belitung.

Saat itu, Riko sedang bersama enam sahabatnya dari Pulau Jawa Barat, Palembang, yang kebetulan sama - sama ngamen. Ke enam rekan korban tersebut kabur, usai melihat petugas.

"Ada tujuh orang tadi kami lihat, tapi yang lainnya sudah kabur, hanya dia sendiri yang tertangkap," kata Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin kepada posbelitung.com, Sabtu (9/12/2017).

Pengamen tersebut dibubarkan oleh petugas lantaran dinilai telah menggangu ketertiban umum, mengingat Belitung merupakan daerah pariwisata dan Belitung merupakan daerah steril dari pengamen.

"Apalagi mereka ini orang luar, dan baru tiba di Belitung. Tujuan mereka juga ke Belitung tidak ada, orang yang mereka tuju tidak ada. Ini kami anggap sudah menggangu ketertiban umum," kata dia. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved