Jelang Pilkada Belitung 2018
ASN Terbukti Terlibat Politik Siap-siap Dipecat
Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengeluarkan surat bernomor B-1900/KASN/11/2017 untuk mengawasi netralitas pegawai ASN
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengeluarkan surat bernomor B-1900/KASN/11/2017 untuk mengawasi netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan pemilihan Bupati Belitung dan Wakil Bupati Belitung serentak 2018 mendatang.
"Dari surat tersebut, kami kembali akan segera membuat surat edaran lagi dan ditujukan kepada dinas-dinas. Untuk sanksinya nanti ada sanksi disiplin tingkat sedang atau berat," ucap Sekretaris BKPSDM Kabupaten Belitung Saprin kepada posbelitung.com, Jumat (15/12/2017).
Disiplin tingkat sedang, kata Saprin, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan untuk sanksi disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama tiga tahun.
"Pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (non job), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi yang diberikan, tergantung tingkat kesalahan ASN itu nanti," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pns-dipecat_20170306_181240.jpg)