Hukum Meniup Terompet dan Pesta Kembang Api dalam Islam?

Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru.

TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Warga Makassar menyalakan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun baru di Kawasan Flyover, Makassar, Sulsel, tahun lalu 

POSBELITUNG.COM - Momen pergantian Tahun Baru 2018 tak lama lagi. Banyak yang sukacita menyambut pergantian tahun baru ini. 

Satu lembaran telah ditutup, lembaran lain segera terbuka.

Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru.

//

Tahun baru memang memang memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan. 

Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru adalah meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.

Pesta kembang api di Pantai Losari Makassar
Pesta kembang api di Pantai Losari Makassar (TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN)

Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga tidak ada hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar kembang api.

Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan hadits yang berbunyi

إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال

Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual

“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)

Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.

Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi kebutuhan primer.

Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haram.

Dalam hukum islam, Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. (Sumber: nu.or.id)

Meniup Terompet Bisa Tularkan Penyakit, Benarkah?

 Tidak terasa tahun 2017 akan meninggalkan kita.

Dalam hitungan jam, kita semua akan memasuki pergantian tahun ke 2018.

Malam tahun baru biasanya sangat identik dengan kembang api dan terompet tahun baru.

.
. ()

Sayangnya, beberapa hari yang lalu, menyebar wabah penyakit difteri di beberapa wilayah Indonesia.

Penyakit ini sudah menyerang puluhan anak di Indonesia.

Bahkan, sempat beredar kabar tentang seorang mahasiswi yang meninggal dunia karena penyakit tersebut.

Alhasil, mulai beredar peringatan bahwa terompet tahun baru juga bisa menjadi media untuk menularkan penyakit difteri.

Benarkah informasi tersebut?

Perlu diketahui bahwa penyakit difteri ini bisa menular lewat tiga cara.

Pertama adalah lewat percikan ludah penderita saat bersin atau batuk.

Saat percikan tersebut menyebar di udara dan terhirup seseorang, orang tersebut bisa terkena Difteri si poenderita.

Kedua adalah lewat barang-barang yang sudah terkontaminasi oleh bakteri, seperti mainan atau handuk.

Terakhir adalah lewat sentuhan langsung pada luka borok (ulkus) akibat Difteri di kulit penderita.

Penularan ini umumnya terjadi pada penderita yang tinggal di lingkungan padat penduduk dan kebersihan yang kurang terjaga.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, juga membenarkan hal tersebut.

Tribunstyle melansir dari Wartakota, "Ya memang bisa. Difteri kan menular lewat air liur," kata Koesmedi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (30/12/2017) pagi.

Koesmadi menjelaskan, bakteri difteri akan berkumpul di tiupan terompet maupun di bagian dalamnya.

Apa yang harus dilakukan?

Koesmadi mengatakan bahwa para pembeli harus memastikan bahwa terompet yang hendak dibeli benar-benar steril dan belum pernah ditiup.

Mengingat saat membeli terompet, pasti ada pembeli yang meniupnya terlebih dahulu untuk menguji apakah terompet tersebut bisa berbunyi atau tidak.

Ada juga penjual yang meniup terompetnya terlebih dahulu untuk membuktikan bahwa barang dagangannya belum rusak.

Jika kamu masih ragu perihal kebersihan dari terompet tiup yang dijual oleh pedagang, kamu bisa membeli terompet tekan.

Walau sensasinya mungkin tidak sebesar terompet tiup, tapi setidaknya terompet tekan jauh lebih aman.

Kusmadi menambahkan bahwa solusi paling efektif untuk mencegah penyebaran penyakit ini adalah dengan menerima vaksin difteri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved