Breaking News Pencabulan
Dituduh Mencabuli Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun, Begini Kata Kakek 69 Tahun Ini
Menurut pelaku, antara korban dan dirinya memang tidak memiliki hubungan keluarga. Hanya saja, keluarga korban...
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Pelaku MA (69), Kamis (11/1/2018) mengelak atas tudingan yang telah menyeretnya kepada kasus persetubuhan bocah berusia tujuh tahun.
Warga Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tetap kekeh tidak mengaku melakukan perbuatan itu.
"Memang datang sendirilah dia (korban) ke kamar aku, terus aku suruh pergi dari kamar, tapi tidak mau. Habis itu aku colek, aku pegang, sudah," kelak pelaku MA kepada posbelitung.com, Kamis (11/1/2017).
Menurut pelaku, antara korban dan dirinya memang tidak memiliki hubungan keluarga.
Hanya saja, keluarga korban sejak dulu sudah sering berada di rumah pelaku.
"Gimana ya ngomong nya, susahlah. Tapi dari dulu memang keluarga saya dengan mereka ini sudah dekat. Cuma itu saja lah aku dengan bocah itu," ujarnya.
Polisi kini masih terus mendalami kasus persetubuhan terhadap bocah yang masih berusia tujuh tahun ini.
Pelaku kini sudah berada dibalik jeruji besi buat mempertanggujawabkan perbuatannya.
Sementara polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak. (*)
