Breaking News Pencabulan

Edan! Bocah Perempuan Berumur 7 Tahun Sehari Digituin Dua Kali Oleh Kakek 69 Tahun, Ini Lokasinya

"Pertama pagi hari pelaku melakukan persetubuhan kepada korban, kedua malam hari, dihari yang sama," kata...

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Barang bukti pakaian korban yang terbungkus didalam plastik, Kamis (11/1/2018) saat diamankan oleh polisi. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Pelaku persetubuhan bocah perempuan berusia tujuh tahun, MA (69) diduga telah menggauli korban sebanyak dua kali di tempat yang sama pada Februari 2016 lalu.

Tepatnya warga Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu menggauli korban di kamar tidur milik pelaku.

Saat itu kondisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban dan pelaku di dalam rumah.

"Pertama pagi hari pelaku melakukan persetubuhan kepada korban, kedua malam hari, dihari yang sama," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Marlian Oktahara kepada posbelitung.com, Kamis (11/1/2018).

Pelapor dari peristiwa persetubuhan ini yaitu orang tua korban berinisial YU (45) dan korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung beberapa hari lalu.

"Ketahuan nya memang baru beberapa hari kemarin, waktu itu korban sendiri yang cerita kepada kakaknya, setelah melihat anak saudara nya dimarahin oleh pelaku," ucapnya.

Polisi, telah melakukan visum kepada korban dan mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban.

"Setelah melapor korbannya, pelaku langsung kami jemput. Pelaku dan pelapor, sekarang sudah kami lakukan pemeriksaan, dan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Lapor polisi

Bejat! Kata itu patut disematkan pada kelakuan kakek 69 tahun berinisial MA.

Warga Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini tega menggauli seorang bocah perempuan yang masih berusia tujuh tahun.

Orang tua korban yang baru mengetahui kejadian ini, lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Belitung.

"Laporannya sudah kami terima secara resmi, dan pelaku juga sudah kami amankan. Pelaku diduga telah menggauli anak pelapor," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Marlian Oktahara kepada posbelitung.com, Kamis (11/1/2018).

Barang bukti pakaian korban yang terbungkus didalam plastik, Kamis (11/1/2018) saat diamankan oleh polisi. (Pos Belitung/Disa Aryandi)
Pelapor dari kasus persetubuhan anak dibawah umur itu, orang tua korban berinisial YU (45).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved