Pejabat ASN Beltim Tamatan SMA Terancam Tak Naik Pangkat, Ini Penjelasannya

ASN yang memiliki pangkat atau golongan tinggi tidak akan bisa lagi naik pangkat Adminstrator/Eselon III

net/google
PNS/ASN 

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kabar tak mengenakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar. 

Eits, kabar yang dimaksudkan adalah untuk ASN yang berijazah SMA/SMK sederajat. 

Pasalnya, ASN yang memiliki pangkat atau golongan tinggi tidak akan bisa lagi naik pangkat menjadi Adminstrator/Eselon III ataupun Jabatan Pengawas/Eselon IV.

Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung Timur Mudiarsono.

Baca: Bocah SD Datang ke Kamar, Aku Colek dan Aku Pegang, Sudah!

Ia menyatakan tidak akan ada lagi pengangkatan Pejabat Eselon/ Jabatan Administrator dan Pengawas dari pegawai yang hanya berijazah SMA sederajat.

Keputusan itu mulai berlaku sejak tahun 2018 ini.  

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Biar pangkat dan golongannya tinggi tetap tidak bisa. Syaratnya bisa dilihat di Pasal 54 PP 51 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” kata Yayan sapaan Mudiarsono kepada Diskominfo Beltim yang diterima posbelitung.com dalam rilisnya, Rabu (10/1/2018).

Yayan mengatakan jika ada pelantikan pejabat selanjutnya maka ASN yang masih berstatus tamatan SMA sederajat tidak bisa diikutan.

Baca: Leher Dewi Perssik Ada Bercak-bercak Merah, Ternyata Lakukan Ini

Dijelaskannya, untuk eselon IV minimal pendidikan diploma III, dan eselon III minimal berijazah sarjana atau diploma IV.

“Jadi nanti kalau ada penyesuaian nomenklatur dan harus diangkat dalam jabatan baru maka yang ASN lama yang masih berijazah SMA harus diangkat ke jabatan pelaksana. Kalau dak dilantik masih bisa,” sebut Yayan.       

Diakuinya hingga saat ini masih banyak ASN di Kabupaten Beltim yang masih berijazah SMA yang menduduki jabatan pengawas dan administrator.

Para ASN tersebut dilantik sebelum adanya PP nomor 11 Tahun 2017.  

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved