Blanko E-KTP Sudah Siap, Silahkan Tukar Suket Anda
Namun, yang sudah melakukan cetak 109.528 jiwa dan tersisa 4.384 yang belum dicetak fisik E-KTPnya.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Disdukcapil Kabupaten Belitung mencatat penduduk Belitung yang sudah melakukan perekaman dari wajib KTP mencapai 100,3 persen.
Berdasarkan laporan pelaksanaan perekaman dan pencetakan E-KTP per 28 Desember 2017, dari jumlah penduduk wajib KTP 11.3.559 jiwa sudah melakukan perekaman.
Namun, yang sudah melakukan cetak 109.528 jiwa dan tersisa 4.384 yang belum dicetak fisik E-KTPnya.
"Sekarang ini kami menunggu warga untuk menukar Suket dengan E-KTP, karena blankonya sudah tersedia," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Hotmaria Ida, Senin (22/1/2018).
Ia menjelaskan, proses penukaran Suket dengan E-KTP bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil dengan catatan tidak terjadi perubahan elemen data seperti alamat, nama, status pendidikan, agama, pekerjaan atau perkawinan.
Namun jika terjadi perubahan elemen data, harus membawa beberapa persyaratan.
Diantaranya, akta kelahiran, putusan pengadilan negeri untuk perubahan nama, surat keterangan dari pemuka agama untuk merubah agama.
Lalu, buku nikah, putusan pengadilan agama untuk cerai hidup, akta kematian untuk erubahan status perkawinan.
Selanjutnya, ijazah untuk perubahan pendidikan dan dokumen pendidikan lainnya.
"Karena bicara data penduduk ini dinamis yang bergerak setiap hari karena terkait lahir, mati, pindah dan datang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kantor-disdukcapil_20180122_162627.jpg)