Ahok Lebih Kaya di Penjara? Sang Adik Beri Penjelasan Ini

Beredar kabar bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan buku tersebut sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar.

KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Buku 'Ahok Di Mata Mereka' yang ditulis oleh 51 orang penulis dengan latar belakang profesi yang berbeda disinyalir menyebabkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertambah kaya meski saat ini berada di dalam penjara.

"Sehari bisa sampai 50 buku bapak (Ahok) harus tanda tangan order. Bapak dapat uang banyak dari buku. Lebih kaya sih di penjara," kata Fifi di PN Jakut, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Bahkan, beredar kabar bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan buku tersebut sebanyak kurang lebih Rp 10 miliar.

Meski begitu, Fifi mengaku tak mengetahui angka pastinya.

"Saya gak tahu lah. Saya gak dapat apa-apa sih," selorohnya.

Fifi menambahkan buku tersebut dijual seharga Rp 750.000.

Banyak pula orang yang dari luar negeri yang memesan buku itu.

"Harganya Rp 750.000. Itu harganya segitu ada asal tulisan dan tanda tangan bapak. Ada yang pesan sampai 100 buku di luar negeri. Ada banyak sekali, satu hari bisa smpai 50 buku tanda tangan tulis," ungkap Fifi.

Tim Pembela Aktivis dan Ulama Curiga Ada Motif Tertentu Dibalik Gugatan Cerai dan Permohonan PK Ahok

Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) menilai terdapat indikasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tengah berupaya menarik simpatik masyarakat Indonesia melalui gugatan cerai dan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang beriringan.

Anggota Dewan Pengurus Harian TPUA, Elida Netty, menjelaskan Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra Law Firm & Partners, melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Sidang perdana kasus tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018.

Rabu tanggal 21 Februari 2018, sidang cerai Ahok seharusnya sudah memasuki yang keempat.

Namun, disebabkan tanggal 14 Februari majelis hakim tidak hadir, maka sidang ketiga ditunda menjadi tanggal 21 Februari.

Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2018, Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Utara, atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya.

Sidang perdana PK Ahok pun sudah dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2018.

Majelis hakim menerima berkas memori PK dan bukti-bukti formil dari kuasa hukum Ahok serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam waktu 7 hari, majelis hakim akan memeriksa dan memberikan pendapatnya atas berkas tersebut.

Lalu, pada tanggal 5 Maret 2018, kuasa hukum Ahok dan JPU akan dipanggil untuk menandatangani berita acara.

Selanjutnya, majelis hakim akan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung (MA). Dikabulkan atau tidaknya PK Ahokberada di tangan MA.

Berdasarkan data yang dijelaskan tersebut, Elida Netty mewakili TPUA menilai adanya indikasi motif tertentu dari pihak Ahokberdasarkan selisih waktu pengajuan gugatan cerai dengan permohonan PK Ahok.

"Jadi seolah-olah Ahok ini terzalimi dengan dugaan orang ketiga dalam rumah tangganya. Kemudian dia mengajukan PK dengan harapan tidak ada yang menentangnya," ujar Elida Netty kepada Warta Kota di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

TPUA melihat alasan Ahok mengajukan PK di tengah kasus sidang gugatan cerainya sebagai upaya untuk menutupinya dari masyarakat.

"PK Ahok ini kan diam-diam, disamarkan dengan kasus cerainya," kata Elida Netty.

Ia menambahkan bahwa TPUA tidak akan tinggal diam dan sudah merencanakan sejumlah tindakan yang akan diambil jika MA sampai mengabulkan PK Ahok.(*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved