Tiga UU, Dua PP, dan Satu Perka BKN Atur Soal Netralitas Aparatur, Sanksinya Tak Main-main
Aturan-aturan itu misalnya melarang pasangan calon atau timnya mengikutsertakan seorang aparatur dalam politik praktis pada Pilkada...
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Netralitas ASN dan aparatur desa di Kabupaten Belitung menjadi satu dari sejumlah arahan pada rapat koordinasi Pemkab Belitung dengan para kepala desa, lurah, dan camat se-Belitung di ruang rapat Pemkab Belitung, Kamis (1/3/2018).
Saking pentingnya netralitas, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Belitung Ahyat AD menuturkan, sedikitnya ada tiga undang-undang, dua peraturan pemerintah, dan satu peraturan Kepala BKN yang mengatur ihwal ini.
Ketentuan-ketentuan tersebut misalnya UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemiluhan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Kemudian ada pula PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi ketentuan-ketentuan tersebut pun tak main-main.
Mulai dari dipidana sesuai putusan tindak pidana pemilihan, diberikan teguran, hingga pemberhentian.
Aturan-aturan itu misalnya melarang pasangan calon atau timnya mengikutsertakan seorang aparatur dalam politik praktis pada Pilkada Serentak 2018.
Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur keikutsertaan seorang aparatur dalam politik praktis.
"Apabila dilakukan, itu masuk dugaan tindak pidana pemilihanan, dan sanksinya sesuai putusan. Begitu juga sanksi dari KASN. Berdasarkan UU nomor 53 tahun 2010 tentang pokok-pokok kepegawaian, teringan berupa teguran, terberat bisa berupa pemberhentian," ucap Ahyat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ahyat_20180301_161352.jpg)