Ternyata KUPP Manggar Sudah Layangkan 2 Kali Surat ke Dishub Terkait PAS Kecil

Surat tersebut, ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Laut, Gubernur Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur dan instansi terkait lainnya.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Sejumlah kapal nelayan, Jumat (2/3/2018) yang sedang bersandar di muara sungai Manggar, Belitung Timur. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Kasi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Manggar, Kementerian Perhubungan Sapuan mengatakan, sebelumnya mereka telah dua kali mengajukan surat untuk dilakukan serah terima terhadap pengelolaan PAS Kecil.

Surat yang ditujukan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Belitung Timur (Beltim) tersebut, telah dilayangkan KUPP tertanggal 12 Oktober 2017 dan tanggal 2 Januari 2018.

Surat tersebut, ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Laut, Gubernur Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur dan instansi terkait lainnya.

"Itu tujuan suratnya ke Dishub. Sampai sekarang surat itu belum ada balasan dan tidak ada kabar. Ya kami hanya bisa menunggu saja. Yang jelas kalau sudah diserahkan buku registrasi, kami langsung operasionalkan. Ya memang sih kasihan nelayan, mau melaut sekarang tidak bisa," kata Sapuan kepada posbelitung.co, Jumat (2/3/2018)

Sebelumnya, nelayan di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), memutuskan untuk tidak berangkat melaut. Mereka takut untuk melaut dengan menggunakan boat, lantaran tidak memiliki surat kapal alias PAS Kecil sementara ini.

Izin untuk mendapatkan PAS kecil itu, kini belum bisa dilakukan oleh nelayan tradisional tersebut. Sehingga keluhan tersebut, kemarin ditampung terlebih dahulu oleh Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI). Ada puluhan nelayan menyampaikan keluhan tersebut kemarin kepada Direktur Eksekutif LKPI Ayub Fadiban.

"Mereka keluhkan itu, jadi ini menjadi kendala mengapa mereka sampai hari ini belum berani melaut. Karena dokumen kapal tersebut belum mereka dapatkan," kata Ayub.

Keluhan itu, kemarin secara langsung disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur (Beltim). Sehingga keresahan tersebut kini bisa mendapat jalan keluar, dan tidak membuat nelayan sulit untuk menjalankan profesi mereka.

"Karena ini urusan perut, jadi jangan menyulitkan nelayan, dan ini tidak menjadi persoalan nelayan nanti kedepan nya. Kewenangan sekarang ada di Dishub, kalau itu (pembuatan PAS kecil) dilimpahkan ke KSOP sekarang, itu clear. Jadi masyarakat tidak mengeluh kemana mereka harus membuat," ujarnya.

Sehingga, kata Ayub, KSOP hanya menunggu registrasi dan ia sangat berharap komunikasi yang sudah disampaikan olehnya bisa ditindaklanjuti dan untuk tidak mengulur waktu. Agar masyarakat tidak menjadi resah.

"Ya kami akan mendukung apa yang di inginkan masyarakat. Nelayan harus di jaga, agar mereka beraktivitas dengan baik. Jangan sampai ada gaduh antara KSOP dan Dishub, masyarakat yang akan jadi korban. Kalau tidak ada tindaklanjut kami akan lakukan langkah tegas untuk menyelamatkan masyarakat nelayan," ujarnya.

PAS kecil, biasanya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten untuk kapal berbobot maksimal tujuh Grosstone (GT). PAS kecil tersebut adalah surat kapal, yang diibaratkan seperti BKPB dan STNK pada kendaraan bermotor. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved