DPRD Belitung Hasilkan Satu Raperda Inisiatif untuk Dibahas, Ini Raperda yang Dimaksud
Ini dinyatakan oleh Sekretaris DPRD Belitung Warsito. Mantan Camat Tanjungpandan itu mengatakan, raperda tersebut merupakan inisatif DPRD...
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - DPRD Kabupaten Belitung segera akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pengaturan reklame.
Ini dinyatakan oleh Sekretaris DPRD Belitung Warsito.
Mantan Camat Tanjungpandan itu mengatakan, raperda tersebut merupakan inisatif DPRD Belitung.
Pembahasan akan dimulai pada 19 Maret ini.
"Pengaturan reklame itu sudah siap jalan, siap bahas. Kalau raperda Coorporate Social Responsibility itu masih dalam proses," ucap Warsito, Jumat (9/3/2018).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas oleh DPRD Belitung sepanjang 2018 ini.
Kesembilan raperda tersebut telah disepakati dalam program legislasi daerah (prolegda) Belitung yang telah disahkan pada Desember 2017 silam.
"Raperda-raperda ini adalah raperda kumulatif tertutup yang disepakati dalam prolegda. Artinya di luar raperda kumulatif terbuka kayak raperda APBD, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawbaan), atau raperda yang karena ada UU di atasnya yang mengharuskan adanya perda,"ujar Warsito (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/warsito_20180309_173146.jpg)