Retas 600 Website 3 Mahasiswa Surabaya Ditangkap FBI dan Tim Cyber Crime, Ini 7 Fakta Mencengangkan
Sejumlah pria asal Surabaya dikabarkan ditangkap Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Tim Cyber Crime Polda
Ilustrasi hacker
Mereka ternyata juga lakukan pemerasan.
Pemerasan itu mereka lakukan terhadap perusahaan yang situsnya telah mereka retas terlebih dahulu.
7. Hukuman
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.
Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ).
(Manik Priyo Prabowo/ Ani Susanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/hacker_20180313_215037.jpg)