Tak Tahan Bau Busuk Limbah Tapioka, Warga Kenanga Desak DPRD Cabut Izin

Bau busuk yang timbul dari proses produksi PT BAA sangat menganggu dan meresahkan masyarakat Kelurahan Kenanga dan sekitarnya

(nurhayati/bangkalpos.com)
Perwakilan Warga Kelurahan Kenanga berdialog dengan DPRD Kabupaten Bangka untuk merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan PT Bangka Asindo Agri, Senin (19/3/2018) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka. 

Laporan Wartawan Bangka Pos Nurhayati

POSBELITUNG.CO--Perwakilan Warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka mendatangi DPRD Kabupaten Bangka untuk menyampaikan rekomendasi penutupan pabrik tapioka milik PT Bangka Asindo Agri (PT BAA), Senin (19/3/2018) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka.

GA Subhan Warga Kelurahan Kenanga menyatakan bahwa bau busuk yang timbul dari proses produksi PT BAA sangat menganggu dan meresahkan masyarakat Kelurahan Kenanga dan sekitarnya.

Baca: Berurai Air Mata Opick Ungkapkan Kepribadian Istrinya

Warga sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan PT BAA yang berjanji akan mengatasi masalah bau busuk tersebut.

Namun terakhir perusahaan tersebut meminta waktu empat bulan tetapi hingga tahun 2018 bau busuk tersebut tetap ada bahkan semakin meresahkan masyarakat.

Dia menilai PT BAA disinyalir telah melanggar ketentuan pengolahan limbah pabrik tidak sesuai dengan prosedur sehingga mencemari udara di lingkungan warga sekitar.

Selain itu juga PT BAA disinyalir telah melanggar Perda Kabupaten Bangka Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bangka 2010-2030 karena mendirikan pabrik di bukan kawasan industri.

Mereka juga menyatakan, PT BAA disinyalir berupaya sengaja atau tidak sengaja telah mengadu domba antar warga Kenanga dengan melakukan upaya di luar ketentuan mengirim 27 warga Kenanga ke Lampung untuk melakukan studi banding tanpa diketahui kapasitasnya dan tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Udara di Kenanga yang dulunya segar sudah terjadi pencemaran. Secara moral kami dipermalukan Kelurahan Kenanga yang menjadi gerbang masuk ke Kota Sungailiat setiap orang datang selalu nutup hidung dan menjadi bahan ejekan serta perbincangan negatif karena Kenanga ini tempat pembuangan sampah. Udara yang bau juga menganggu kesehatan dan warga yang mengalami gangguan pernapasan memperburuk. Setiap tamu yang datang ke rumah menutup hidung. Bau ini juga menganggu proses belajar mengajar dan ibadah," sesal Subhan.

Oleh karena itu dia minta agar DPRD menindaklanjuti untuk direkomendasikan kepada pihak Pemkab Bangka agar mencabut izin dan menutup PT BAA.

"Ini dilakukan agar tidak menjadi polemik dan bom waktu. Surat rekomendasi ini sudah ditandatangani sembilan RT di Lingkungan Kelurahan Kenanga sebanyak 1.255 orang yang sudah menandatangan menginginkan PT BAA ditutup," tegas Subhan.

Menurut Ketua RT 8 Kelurahan Kenanga Nurul Susanto bahwa masyarakat Kenanga dan sekitarnya sangat dirugikan dengan keberadaan pabrik tapioka milik PT BAA.

"Kalau pengusaha bagaimana cerdik pandainya mereka tutup mata. Kami harapkan anggota dewan seperti yang disampaikan Pak Fauzi di relokasi dipindahkan pabrik itu, ini tanggung jawab perusahaan ada konsekuensinya," kata Nurul.

Ia minta agar DPRD jangan mengulur-ulur waktu lagi merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan PT BAA.

"Anggota dewan orang kepercayaan kami jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang. Kami khawatirkan ini bom waktu masyarakat tidak sabar lagi. Ini endingnya, kita harus clear. Kita panggil gubernur. Bila perlu panggil Pak Fery Insani dan Pak Tarmizi. Ngape pacak diizin pabrik tapioka di Kenanga ini, harus usut. Selamatkan rakyat jangan jadi bom waktu," tegas Nurul.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved