Dana BOS Tak Cukup, Kekurangan Ditanggung Siswa
Pemerintah berencana memungut iuran penyelenggara pendidikan (IPP) ke siswa dengan besaran akan diatur dalam peraturan daerah.
Penulis: Hendra |
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
POSBELITUNG.CO -- Pemerintah berencana memungut iuran penyelenggara pendidikan (IPP) ke siswa dengan besaran akan diatur dalam peraturan daerah.
Pungutan ini akan dilakukan karena alokasi dana BOS ke SMU sederajat masih dirasakan sangat kurang.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, HK. Djunaidi mengatakan ada aturan dari pemerintah bahwa SMU sederajat boleh memungut iuran ke siswa. Karenanya saat ini DPRD Babel membahas peraturan terkait pungutan tersebut.
“Saat ini teman-teman kita sedang membahasnya di Pansus. Tujuannya agar pungutan itu ada payung hukum,” kata HK Djunaidi kepada bangkapos.com, Kamis (22/3/2018).
Terkait adanya dana BOS APBD dan BOS APBN, HK Djunaidi menjelaskan bahwa dana BOS tersebut tidak mencukupi untuk operasional sekolah tingkat SMU sederajat.
“Karena dana BOS ini kurang, maka ditutupi dengan iuran ini. Misalkan kalau operasional sekolah itu butuh Rp 4 juta dan dana BOS hanya ada Rp 3 juta, maka kekurangannya inilah yang ditutupi dari iuran itu. Bukan seluruhnya ditanggung siswa,” jelas HK. Djunaidi.
Karenanya pungutan ini harus disosialisasikan ke masyarakat. Kekurangan biaya operasional sekolah tersebut harus ditanggung bersama, yakni masyarakat selaku orangtua siswa.
Terkait besarannya, HK Djunaidi menjelaskan tiap sekolah berbeda-beda. Acuannya tetap total operasional sekolah dan jumlah dana BOS yang ada.
“Besarannya tiap sekolah tentunya beda. Nanti harus dihitung dulu berapa kebutuhan tiap sekolah itu. Hanya kekurangannya saja yang ditanggung bersama. Dan besarannya juga diatur dalam perda ini nantinya,” kata HK Djunaidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ketua-komisi-iv-dprd-babel-hk-djunaidi_20180322_150145.jpg)