Syahrini Nasehati Netizen Soal Neraka Karena Komentari Dirinya Mangkir Sidang
Syahrini menyebutkan dirinya sedang berada di luar negeri sehingga tidak bisa menghadiri sidang lanjutan dugaan
POSBELITUNG.CO -- Syahrini menyebutkan dirinya sedang berada di luar negeri sehingga tidak bisa menghadiri sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018).
Melalui akun instagramnya Syahrini membantah mangkir dari panggilan sidang.
Syahrini mengupload fotonya sedang berada di Eropa berada di Berlin dan Amsterdam.
Melalui Instagram princessyahriniworld menyebutkan bahwa ia berada di luar negeri karena bekerja bukan holiday atau berlibur.
Syahrini menyebutkan kepergiannya ke luar negeri juga bukan karena endors. Dia meminta netizen jangan sok tahu. Kebanyakan wanita masuk neraka karena sering menggunjingkan orang lain.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Salah satunya adalah penyanyi Syahrini.
Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan hari ini, Rabu (21/3/2018).
Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.
"Sampai hari ini, dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir"
"Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri," ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).
"Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang," ungkapnya.
Sementara itu, pegawai First Travel, Regina, membocorkan besaran biaya yang diberikan kepada Syahrini untuk mengendorse perusahaan bermasalah tersebut.
Regina selaku coorporate secretary First Travel mengungkapnya saat bersaksi di depan majelis hakim, Rabu (21/3/2018).
