Ada Titipan Emas Batangan dari Bupati Rita untuk Pengusaha Herry Jumlahnya Fantantis
Mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto, Rabu (27/3/2018) dihadirkan
POSBELITUNG.CO -- Mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto, Rabu (27/3/2018) dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yang bersangkutan menjadi saksi di sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin dan Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam keterangannya, Hani mengatakan Rita menitipkan emas batangan sebagai jaminan.
Karena sebelumnya, Herry telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin tambang dan perkebunan.
Namun dalam prosesnya izin tersebut tidak selesai hingga Herry geram meminta Rita mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan kepada Rita.
Herry juga meminta Hani untuk menagih uang tersebut.
"Emas batangan itu sebagai jaminan dari ibu untuk Abun (Herry), diberikan di pendopo bupati.
Emas yang terbungkus koran dikeluarkan oleh mas Beni (suami Rita)," kata Hani.
Baca: Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ini Soal Hukum Terima Sogokan dari Paslon Pilkada
Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang HanI pada Herry.
Sementara HanI sama sekali tidak memiliki utang piutang apapun.
Masih menurut Hani, nominal yang tertulis di kuitansi tersebut sangat fantastis yakni Rp 10 miliar.
Yang membuat Hani makin geram, dia disalahkan oleh Herry karena dianggap tidak becus mengurus perizinan.
Sebagai hukuman, Herry tidak memberikan gaji pada Hani.
Hingga anak Hani lahir, Herry tetap tidak mau memberikan uang dengan alasan merasa rugi tidak terbitnya izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan oleh perusahaanya.
Lanjut kubu kuasa hukum Rita menanyakan dimana keberadaan emas tersebut.
Hani menjawab sepengetahuan dirinya emas berada di tangan Herry.
"Setahu saya emas ada di Pak Herry.
Karena waktu itu saya yang bawa emasnya, di tas saya.
Dibawa pulang ke rumah Pak Herry," tambah Hani. (*)